0 komentar

Rokok seperti yang sudah kita kenal merupakan merupakan barang yang terkenal dapat mengganggu kesehatan, seperti yang tercantum di kemasan rokok tersebut. Hampir semua orang baik pengguna maupun tidak sudah mengetahui bahaya dari merokok. Namun hal tersebut tentu tidak dapat mencegah para perokok berat untuk menghentikan penggunaan rokok mereka. Karena bahaya yang begitu besar terhadap kesehatan maka tersebut dapat dijadikan sebuah dasar kuat untuk mengeluarkan fatwa haram rokok seperti yang di lakukan PP Muhamadiyah beberapa waktu lalu.


Namun seharusnya sebuah lembaga dapat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa yang begitu fenomenal ini. Sejak dahulu sebenarnya merokok sudah mengundang berbagai kontroversi. Dari ada yang mengatakan makruh sampai haram. Namun hingga saat ini tidak ada sebuah keputusan yang mencapai mufakat tentang hukum merokok. Artinya ini kembali lagi kepada kita bagaimana menterjemahkan hal yang begitu rumit ini. Masing-masing dari kita mempunyai hak untuk memilih yang mana, haram atau tidak merupakan keputusan kita masing-masing dengan dasar yang di pegang masing-masing pula.

Kemudian terlepas dari betapa bahayanya merokok serta perdebatan yang tak pernah berujung tentang hokum merokok, mungkin kita harus tinjau lebih luas lagi dampak fatwa haram merokok. Seperti halnya penerimaan negara dari cukai rokok pada 2008 sebesar Rp 51,21 triliun, disusul kemudian pada 2009 sebesar Rp 49,9 triliun (banjarmasinpost). Tentu saja ini jumlah yang besar yang turut serta menyumbang peran dalam pembangunan negara.


Read More

Dampak Fatwa Haram merokok

2 komentar


Rokok seperti yang sudah kita kenal merupakan merupakan barang yang terkenal dapat mengganggu kesehatan, seperti yang tercantum di kemasan rokok tersebut. Hampir semua orang baik pengguna maupun tidak sudah mengetahui bahaya dari merokok. Namun hal tersebut tentu tidak dapat mencegah para perokok berat untuk menghentikan penggunaan rokok mereka. Karena bahaya yang begitu besar terhadap kesehatan maka tersebut dapat dijadikan sebuah dasar kuat untuk mengeluarkan fatwa haram rokok seperti yang di lakukan PP Muhamadiyah beberapa waktu lalu.

Namun seharusnya sebuah lembaga dapat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa yang begitu fenomenal ini. Sejak dahulu sebenarnya merokok sudah style="font-size:130%;"> mengundang berbagai kontroversi. Dari ada yang mengatakan makruh sampai haram. Namun hingga saat ini tidak ada sebuah keputusan yang mencapai mufakat tentang hukum merokok. Artinya ini kembali lagi kepada kita bagaimana menterjemahkan hal yang begitu rumit ini. Masing-masing dari kita mempunyai hak untuk memilih yang mana, haram atau tidak merupakan keputusan kita masing-masing dengan dasar yang di pegang masing-masing pula.

Kemudian terlepas dari betapa bahayanya merokok serta perdebatan yang tak pernah berujung tentang hokum merokok, mungkin kita harus tinjau lebih luas lagi dampak fatwa haram merokok. Seperti halnya penerimaan negara dari cukai rokok pada 2008 sebesar Rp 51,21 triliun, disusul kemudian pada 2009 sebesar Rp 49,9 triliun (banjarmasinpost). Tentu saja ini jumlah yang besar yang turut serta menyumbang peran dalam pembangunan negara.

Belum lagi nasib buruh pabrik rokok di Indonesia yang mencapai ratusan ribu buruh yang tergabung di 4.416 pabrik rokok di Indonesia, yang akan kehilangan pekerjaan mereka jika memang fatwa haram merokok ini terealisasi dalam arti sebagian besar perokok mentaati fatwa haram merokok tersebut. Tentunya ini akan menjadi sebuah beban ekstra bagi pemerintah. Saat pengangguran sudah banyak ditambah lagi dengan eks buruh rokok yang kehilangan pekerjaan mereka.

Belum lagi nasib para petani yang mencari pendapatan tambahan dari bertanam tembakau pada saat musim kemarau di sela-sela menanam padi, tentunya nasib mererka akan semakin terpuruk lagi karena sudah tidak ada lagi perusahaan rokok yang mau membeli tembakau mereka.

Oleh sebab mata rantai yang sedemikian rumit itu maka pemerintah seharusnya dapat lebih tanggap lagi dalam mengantisipasi hal tersebut. Harus lebih banyak lagi lapangan kerja yang mesti di buka, selain untuk menanggulangi pengangguran yang sudah ada juga untuk menampung eks buruh pabrik rokok yang di PHK dikarenakan pabrik rokok tempat mereka bekerja bangkrut.

Pemerintah harus dari sekaraang mempersiapkan serbuan massal dari eks buruh pabrik rokok yang sebentar lagi akan menjadi pengangguran. Semoga saja hal ini sudah di sadari pemerintah dan akan segera di carikan sebuah solusi yang cepat dan tepat. Agar negara kita tidak semakin terpuruk lagi dengan banyaknya pengangguran.

Dampak Fatwa Haram merokokRead More