0 komentar

Rokok seperti yang sudah kita kenal merupakan merupakan barang yang terkenal dapat mengganggu kesehatan, seperti yang tercantum di kemasan rokok tersebut. Hampir semua orang baik pengguna maupun tidak sudah mengetahui bahaya dari merokok. Namun hal tersebut tentu tidak dapat mencegah para perokok berat untuk menghentikan penggunaan rokok mereka. Karena bahaya yang begitu besar terhadap kesehatan maka tersebut dapat dijadikan sebuah dasar kuat untuk mengeluarkan fatwa haram rokok seperti yang di lakukan PP Muhamadiyah beberapa waktu lalu.


Namun seharusnya sebuah lembaga dapat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa yang begitu fenomenal ini. Sejak dahulu sebenarnya merokok sudah mengundang berbagai kontroversi. Dari ada yang mengatakan makruh sampai haram. Namun hingga saat ini tidak ada sebuah keputusan yang mencapai mufakat tentang hukum merokok. Artinya ini kembali lagi kepada kita bagaimana menterjemahkan hal yang begitu rumit ini. Masing-masing dari kita mempunyai hak untuk memilih yang mana, haram atau tidak merupakan keputusan kita masing-masing dengan dasar yang di pegang masing-masing pula.

Kemudian terlepas dari betapa bahayanya merokok serta perdebatan yang tak pernah berujung tentang hokum merokok, mungkin kita harus tinjau lebih luas lagi dampak fatwa haram merokok. Seperti halnya penerimaan negara dari cukai rokok pada 2008 sebesar Rp 51,21 triliun, disusul kemudian pada 2009 sebesar Rp 49,9 triliun (banjarmasinpost). Tentu saja ini jumlah yang besar yang turut serta menyumbang peran dalam pembangunan negara.


Read More